Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY (47) dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan visa wisata untuk mengelola pabrik rumput laut di Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kantor Imigrasi Bima memulangkan WY melalui Bandara Internasional Lombok pada Jumat (30/10/2026) disertai sanksi penangkalan selama lima tahun.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut terbongkar berkat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Petugas mencurigai aktivitas WY yang membeli rumput laut dalam skala besar serta melakukan uji kualitas secara langsung di pabrik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan bahwa WY langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Bima guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WY masuk ke Indonesia memakai visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa izin tinggal selama 60 hari yang seharusnya hanya untuk kegiatan kunjungan wisata.
Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Ekspor
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan bukti bahwa WY mendirikan perusahaan yang beroperasi di sektor jual beli rumput laut di Hu’u. Melalui badan usaha tersebut, WY telah menjalankan transaksi dengan volume mencapai 30 ton rumput laut.
“WY mengaku rumput laut dijual ke Surabaya dan diekspor juga ke Tiongkok,” ujar Joko Widodo pada Sabtu (31/10/2026).
Atas perbuatannya, WY dinilai terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal.
Pihak Imigrasi lantas menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, serta larangan masuk atau penangkalan selama lima tahun. Menanggapi kejadian ini, Joko Widodo mengimbau seluruh WNA di wilayah Bima dan Dompu agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian serta menjalankan aktivitas sesuai peruntukan izin tinggal masing-masing.
Pihaknya juga mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas warga asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.







