Empat individu orang utan bernama Catherine, Dennis, Ames, dan Marlon resmi dikembalikan ke habitat aslinya di Hutan Kehje Sewen, Kalimantan Timur, pada Kamis (5/11/2026). Seperti dilaporkan detikcom dari situs resmi Kementerian Kehutanan, program pengembalian satwa ini diprakarsai oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) dan sejumlah mitra.
Melalui Tahapan Rehabilitasi di Samboja Lestari
Kawasan Hutan Kehje Sewen yang membentang di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai tempat hidup baru bagi keempat primata tersebut. Sebelum kembali ke alam terbuka, Catherine, Dennis, Ames, dan Marlon telah menyelesaikan masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orang Utan Samboja Lestari untuk mengasah kembali insting dan kemampuan bertahan hidup mereka.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan bagian krusial dari strategi konservasi yang membutuhkan perencanaan matang. Setiap individu satwa harus dipastikan siap mandiri, sementara habitat tujuan wajib memiliki daya dukung yang memadai.
“Kami berharap orang utan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan baik dan menjalani kehidupannya secara alami di Hutan Kehje Sewen. Upaya ini perlu terus diiringi dengan perlindungan habitat agar orang utan memiliki kesempatan untuk bertahan hidup dan berkembang di alam liar,” ujar Ari.
Komitmen Jangka Panjang Pelestarian Satwa
Pelepasliaran kali ini bertepatan dengan peringatan 35 tahun kiprah Yayasan BOS dalam menyelamatkan satwa yang dilindungi. Ketua Pengurus Yayasan BOS, Jamartin Sihite, menyatakan bahwa upaya konservasi memerlukan konsistensi, kesabaran, dan kolaborasi lintas pihak secara berkelanjutan.
Jamartin menjelaskan bahwa proses pemulihan satu individu orang utan—mulai dari tindakan penyelamatan, perawatan medis, hingga pelatihan di pusat rehabilitasi—dapat memakan waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu, tugas perlindungan satwa tidak berhenti saat orang utan berhasil dilepaskan ke kawasan hutan.
“Pekerjaan kita tidak berhenti ketika mereka meninggalkan pusat rehabilitasi. Kita juga harus memastikan hutan yang menjadi rumah mereka tetap terlindungi,” tegas Jamartin.
Pihak Kementerian Kehutanan turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta masyarakat setempat atas dukungan mereka dalam menjaga kelestarian habitat orang utan di wilayah tersebut.








