Pemerintah Australia resmi menyerahkan dua patung kepala bersejarah dari era Dinasti Song Utara (960–1127) kepada China dalam sebuah upacara penyerahan di Galeri Nasional Australia, Canberra. Kedua peninggalan budaya tersebut telah tersimpan sebagai bagian dari koleksi galeri tersebut sejak 1995.
Artefak tersebut menggambarkan sosok pejabat sipil dan militer yang berasal dari kompleks makam kekaisaran Dinasti Song di Gongyi, Provinsi Henan. Proses pengembalian ini diprakarsai pada 2025 menyusul permintaan resmi dari Pemerintah China, yang kemudian direspon melalui kerja sama antarnegara berlandaskan kesepakatan internasional tentang perlindungan cagar budaya.
Penghormatan dan Pengelolaan Koleksi Etis
Duta Besar China untuk Australia, Liu Jinsong, menyampaikan apresiasinya kepada lembaga dan masyarakat Australia yang memfasilitasi pemulangan benda bersejarah ini. “Kedua patung itu pernah berdiri diam menjaga makam kuno. Keduanya telah menyaksikan perjalanan waktu dan melintasi lautan,” ujar Liu seperti dikutip dari China Daily.
Direktur Galeri Nasional Australia, Nick Mitzevich, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengelola seluruh artefak secara etis dengan mengusut ketat rekam jejak kepemilikan benda. Ia menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan wujud nyata tanggung jawab, penghormatan, dan kolaborasi di tingkat global, bukan sekadar pemindahan fisik objek semata.
Keadilan Sejarah dan Pembuktian Asal-usul
Wakil Direktur Administrasi Warisan Budaya Nasional China, Tang Wei, menilai pemulangan karya seni kuno ke tanah airnya sebagai tindakan keadilan yang menghargai nilai sejarah serta ikatan emosional bangsa pembuatnya. Langkah repatriasi ini melanjutkan kerja sama budaya kedua negara, setelah tiga tahun sebelumnya Australia juga telah mengembalikan lima benda bersejarah, termasuk dua patung kecil berusia 1.400 tahun dan fosil reptil purba.
Direktur Pusat Penelitian Benda Budaya China di Luar Negeri dari Universitas Shanghai, Duan Yong, menambahkan bahwa keberhasilan pemulangan ini sangat bergantung pada kecukupan bukti asal-usul dan riwayat kepemilikan artefak. Ia menekankan peran vital Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995 sebagai landasan hukum internasional, seraya mendorong penguatan riset dan pendokumentasian terhadap artefak bersejarah yang tersebar di berbagai museum maupun koleksi perorangan.








