Travel News

Aturan Tax-Free Jepang Berubah Mulai November 2026

Aturan Tax-Free Jepang Berubah Mulai November 2026
Daftar Isi
  1. Cegah Penyalahgunaan dan Hapus Batas Maksimal Belanja
  2. Prosedur Pengajuan Refund di Bandara
  3. Integrasi Digital Melalui Visit Japan Web

Pemerintah Jepang bakal menerapkan mekanisme baru terkait skema pembebasan pajak atau tax-free bagi wisatawan mancanegara mulai 1 November 2026. Melalui aturan teranyar ini, pengembalian pajak sebesar 10 persen tidak lagi diberikan secara langsung di toko saat transaksi belanja, melainkan diproses sewaktu turis hendak meninggalkan Jepang.

Cegah Penyalahgunaan dan Hapus Batas Maksimal Belanja

Langkah ini diambil pemerintah setempat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas pajak. Pejabat dari Badan Pajak Nasional Jepang, Masayoshi Hamada, menjelaskan bahwa pihak berwenang menemukan maraknya kasus pembelian barang mewah dalam jumlah besar menggunakan skema bebas pajak yang kemudian dijual kembali di pasar domestik.

“Kami menemukan kasus pembelian barang mahal dalam jumlah besar dengan fasilitas bebas pajak, kemudian barang tersebut dijual kembali di toko-toko lokal di Jepang. Karena itulah, perubahan aturan ini diterapkan,” ucap Hamada.

Meski mekanisme pengembalian diubah, wisatawan asing mendapatkan kemudahan lain. Pemerintah Jepang membebaskan batas maksimal pembelian barang konsumsi yang sebelumnya dipatok sebesar 500.000 yen atau sekitar Rp57 juta, serta membebaskan kewajiban penggunaan kantong khusus. Sementara itu, batas minimal belanja untuk memperoleh hak tax-free tetap sebesar 5.000 yen atau sekitar Rp576 ribu.

Prosedur Pengajuan Refund di Bandara

Seperti dilaporkan detikcom dari The Japan Times pada Sabtu (31/10/2026), turis asing pemegang visa kunjungan singkat wajib memperlihatkan paspor serta menyerahkan data kartu kredit atau rekening bank ketika berbelanja. Informasi transaksi tersebut otomatis tercatat di sistem Badan Pajak Nasional Jepang, dengan ketentuan barang dibeli paling lama 90 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Saat akan pulang melalui bandara atau pelabuhan, wisatawan tinggal memindai paspor di mesin pengembalian pajak yang tersedia. Dana pajak akan dikembalikan secara otomatis selama tidak ada indikasi yang membutuhkan pemeriksaan fisik. Jika petugas bea cukai meminta verifikasi, wisatawan wajib membawa barang belanjaan ke area pemeriksaan. Walaupun struk belanja fisik tidak diwajibkan, wisatawan disarankan untuk tetap menyimpannya.

Integrasi Digital Melalui Visit Japan Web

Proses pengembalian pajak ini juga dapat diakses lewat aplikasi Visit Japan Web di tujuh bandara utama, meliputi Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha. Wisatawan yang telah mendaftar dan memperoleh persetujuan bisa menggunakan kode QR khusus sewaktu berbelanja.

Direktur Perencanaan Kebijakan Badan Digital Jepang, Takuya Koguchi, menuturkan bahwa langkah ini mengintegrasikan seluruh tahapan perjalanan turis. “Dengan cara ini, seluruh proses sejak kedatangan hingga keberangkatan telah didigitalisasi untuk memberikan pengalaman yang lebih lancar. Kami mendorong wisatawan untuk mulai menggunakan Visit Japan Web sebelum masuk ke Jepang agar seluruh proses, mulai dari kedatangan, selama tinggal hingga keberangkatan menjadi lebih mudah,” kata Koguchi.

Pemerintah Jepang optimistis pembaruan sistem ini mampu mendorong nilai belanja wisatawan mancanegara. Pada 2025, aktivitas belanja menyumbang lebih dari seperempat total pengeluaran turis asing di Jepang yang mencapai 9,5 triliun yen atau sekitar Rp1.093,8 triliun. Seiring peningkatan tersebut, jumlah toko yang menyediakan layanan tax-free melonjak drastis dari 4.000 toko pada 2012 menjadi sekitar 64.000 toko pada Maret 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *