Aturan Bea Cukai India Membawa iPhone dari Luar Negeri

Membawa iPhone dari Amerika Serikat ke India untuk penggunaan pribadi maupun hadiah memerlukan pemahaman mengenai regulasi bea cukai setempat guna menghindari penahanan unit di bandara. Otoritas Bea Cukai India memberlakukan penanganan yang berbeda antara ponsel yang sudah lama digunakan dan ponsel yang baru saja dibeli.

Aturan Bebas Bea dan Ketentuan Bagasi 2026

Berdasarkan Peraturan Bagasi India 2026 (Baggage Rules 2026) yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026, pemerintah India telah meningkatkan batas pembebasan bea masuk bagasi umum bagi penumpang berhak yang tiba melalui jalur udara atau laut. Penumpang yang memenuhi syarat, termasuk Warga Negara India yang Tinggal di Luar Negeri (NRI) dengan status turis asal India, berhak memperoleh batas pembebasan bagasi umum hingga bernilai ₹75.000.

Ketentuan pembebasan bagasi umum tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang masuk ke wilayah India melalui jalur darat serta kategori bayi. Perangkat iPhone bekas yang dibawa dan digunakan sebagai barang pribadi untuk kebutuhan harian dapat dikategorikan sebagai barang pribadi bekas yang memenuhi syarat bebas bea secara terpisah. Sebaliknya, iPhone baru—meskipun sudah dikeluarkan dari kotaknya—tetap dihitung ke dalam kuota pembebasan bagasi umum.

Perhitungan Tarif Bea Masuk iPhone Baru

Besaran pajak yang dikenakan pada iPhone baru yang dibeli di luar negeri bergantung pada nilai taksiran perangkat, sisa kuota pembebasan bagasi penumpang, dan tarif bea yang berlaku. Tarif efektif standar untuk bagasi penumpang bernilai kena pajak adalah sebesar 38,5 persen, yang terdiri atas bea masuk dasar 35 persen ditambah beban tambahan (surcharge) sebesar 10 persen dari nilai bea dasar tersebut.

Sebagai contoh, jika otoritas Bea Cukai menaksir nilai iPhone baru sebesar ₹100.000 dan penumpang memiliki jatah pembebasan pajak ₹75.000 yang belum terpakai, nilai yang dikenakan pajak adalah selisihnya, yakni ₹25.000. Dengan tarif 38,5 persen, nilai bea masuk yang wajib dibayarkan adalah sebesar ₹9.625. Penumpang disarankan selalu membawa faktur atau bukti pembelian resmi untuk membuktikan nilai barang kepada petugas.

Prosedur Deklarasi dan Langkah Jika Ponsel Ditahan

Perangkat iPhone baru yang masih tersegel dalam kemasan tidak secara otomatis disita oleh petugas. Namun, penumpang yang membawa beberapa unit ponsel baru dapat dimintai keterangan terkait tujuan penggunaan perangkat tersebut, apakah untuk kepentingan pribadi, hadiah, atau kegiatan komersial. Penumpang yang membawa barang kena pajak diwajibkan melewati Jalur Merah (Red Channel) di bandara atau melakukan deklarasi elektronik terlebih dahulu melalui platform ATITHI resmi milik pemerintah.

Apabila petugas bea cukai melakukan penahanan atau penyitaan perangkat di bandara, penumpang dianjurkan untuk menanyakan alasan penahanan, menyerahkan bukti pembelian asli, serta meminta dokumen resmi yang mencatat tindakan tersebut. Seluruh bukti penerimaan dan surat pemberitahuan harus disimpan, dan penumpang dapat berkonsultasi dengan pengacara spesialis bea cukai apabila kasus tersebut melibatkan sanksi, denda, atau sengketa hukum.