Kabar Wisata

India Perbarui Aturan Visa bagi Enam Komunitas Non-Muslim

India Perbarui Aturan Visa bagi Enam Komunitas Non-Muslim
Daftar Isi
  1. Aturan Baru bagi Komunitas Non-Muslim
  2. Ketentuan bagi Warga Asing dan Penduduk Jangka Panjang
  3. Aturan Perjalanan untuk Warga India, Nepal, dan Bhutan
  4. Pengecualian bagi Pengungsi dan Personel Militer

Pemerintah India telah melakukan perubahan pada aturan imigrasi melalui Immigration and Foreigners (Exemption) (Amendment) Order, 2026. Regulasi baru yang diumumkan pada 5 November 2026 ini mengatur kewajiban visa bagi anggota enam komunitas non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang memasuki India pada atau sebelum 31 Desember 2024.

Aturan Baru bagi Komunitas Non-Muslim

Perubahan ini menyasar penganut agama Hindu, Sikh, Buddha, Kristen, Jain, dan Parsi yang datang ke India karena mengalami atau takut akan persekusi agama. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang masuk ke India tanpa dokumen perjalanan yang sah atau bagi mereka yang dokumennya telah kedaluwarsa.

Meskipun pemerintah tetap memberikan pengecualian dari kewajiban paspor dan visa untuk proses masuk ke wilayah India, mereka kini diwajibkan untuk memperoleh kategori visa yang sesuai agar dapat terus tinggal di negara tersebut. Kebijakan ini berbeda dengan Citizenship Amendment Act (CAA) 2019, yang memberikan jalur kewarganegaraan bagi mereka yang masuk sebelum 31 Desember 2014. Perubahan imigrasi tahun 2026 ini tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan India kepada individu yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Ketentuan bagi Warga Asing dan Penduduk Jangka Panjang

Pemerintah India juga memberikan pengecualian dokumen paspor bagi warga negara Pakistan dan penduduk jangka panjang lainnya yang mengalami kesulitan dalam memperbarui paspor asing mereka. Kategori ini mencakup warga Pakistan yang masuk ke India sebelum 31 Desember 2009 dengan niat menetap permanen namun tidak memiliki kartu identitas nasional terkomputerisasi.

Selain itu, aturan ini mencakup pria keturunan India yang sempat bermigrasi ke Pakistan antara 15 Agustus 1947 hingga 31 Desember 1965, lalu kembali ke India sebelum 31 Desember 2009 dan menetap di Kerala dengan memenuhi syarat ketat, seperti tidak menikah selama di Pakistan dan tidak memiliki properti di sana. Warga keturunan India yang sempat memperoleh kewarganegaraan Malaysia atau Singapura dan kembali ke India sebelum 31 Desember 2009 juga mendapatkan pengecualian serupa, dengan syarat harus memiliki visa yang sesuai untuk tetap tinggal.

Aturan Perjalanan untuk Warga India, Nepal, dan Bhutan

Warga negara India masih diizinkan bepergian ke Nepal dan Bhutan tanpa paspor melalui jalur darat atau udara, namun wajib menunjukkan dokumen identitas resmi yang tercantum dalam Manual Visa pemerintah. Jika warga India hendak bepergian ke negara ketiga melalui perbatasan Nepal atau Bhutan, mereka diwajibkan membawa paspor yang sah.

Ketentuan serupa berlaku bagi warga negara Nepal dan Bhutan yang masuk ke India. Mereka tetap dapat menggunakan dokumen identitas resmi untuk perjalanan langsung. Namun, bagi mereka yang datang dari atau menuju negara selain Nepal dan Bhutan, paspor tetap menjadi syarat wajib. Khusus bagi pelancong yang berasal atau transit dari China, Makau, Hong Kong, atau Pakistan, mereka diwajibkan membawa paspor dan visa yang sah.

Pengecualian bagi Pengungsi dan Personel Militer

Pemerintah India mempertahankan pengecualian paspor dan visa bagi pengungsi Tibet yang memenuhi syarat pendaftaran tertentu, termasuk mereka yang masuk dengan izin khusus dari Kedutaan Besar India di Kathmandu. Pengungsi Sri Lanka Tamil yang berlindung di India sebelum 9 Januari 2015 juga tetap mendapatkan pengecualian tersebut.

Selain itu, personel militer India yang bertugas resmi serta anggota keluarga yang mendampingi mereka dalam transportasi pemerintah dibebaskan dari kewajiban paspor dan visa. Kru kapal militer asing yang berkunjung ke India untuk perbaikan juga bisa mendapatkan pengecualian dengan syarat memiliki izin perbaikan kapal militer dan dokumen identitas militer yang sah.

Pihak berwenang mengimbau agar individu yang terdampak oleh aturan baru ini segera memeriksa status kelayakan dan persyaratan visa mereka dengan otoritas imigrasi setempat sebelum merencanakan perjalanan lebih lanjut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *