Warga Malaysia kini dapat mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun secara online per tanggal 2 November 2026. Sebelumnya, layanan pengajuan paspor secara daring tersebut hanya tersedia untuk dokumen dengan masa berlaku selama lima tahun.
Pilihan Masa Berlaku Paspor Malaysia
Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa masyarakat sekarang bisa memilih masa berlaku paspor internasional Malaysia, yakni lima atau 10 tahun, melalui layanan digital yang disediakan.
Inisiatif tersebut memberikan fleksibilitas serta kemudahan bagi warga Malaysia untuk memilih masa berlaku paspor yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, seperti disampaikan melalui akun Facebook resmi Departemen Imigrasi Malaysia pada Minggu (1/11/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban, mengungkapkan bahwa perluasan layanan ini dilaksanakan setelah seluruh kantor penerbit paspor di dalam maupun luar negeri dipastikan siap menerapkan sistem baru dan berjalan dengan stabil.
Fasilitas pengajuan online untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun diperluas secara bertahap, setelah sebelumnya hanya tersedia untuk dokumen masa berlaku lima tahun, menurut Zakaria seperti dilaporkan oleh The Star pada Selasa (3/11/2026).
Respons Positif dan Statistik Penerbitan
Zakaria menyampaikan bahwa paspor baru Malaysia ini mendapatkan tanggapan yang positif dari publik. Dokumen perjalanan tersebut memiliki masa berlaku yang lebih panjang, desain yang lebih baru, serta fitur keamanan yang sudah ditingkatkan.
Masyarakat juga dinilai dapat merencanakan penggunaan serta perpanjangan paspor dengan lebih baik. Pihak imigrasi akan terus memantau masukan dari publik untuk memastikan layanan tetap efisien dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
Berdasarkan catatan Zakaria, sebanyak 627.142 paspor telah diterbitkan terhitung sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut mencakup 541.994 paspor berlakunya lima tahun serta 85.148 paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Proses penerbitan paspor memakan waktu rata-rata sekitar satu jam usai pembayaran, meskipun durasinya bisa lebih lama apabila jumlah pemohon sedang meningkat. Pemilik paspor versi lama yang masih berlaku lebih dari enam bulan diingatkan bahwa dokumen tersebut tetap bisa dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor baru Malaysia pertama kali diperkenalkan pada 1 Juli 2026. Warga yang berusia 18 tahun ke atas dapat memilih paspor berlaku lima tahun seharga RM 200 atau sekitar Rp 893 ribu, atau opsi 10 tahun seharga RM 350 atau sekitar Rp 1,5 juta, di mana pembaruan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Malaysia dalam memperkuat keamanan dokumen identitas nasional.








