Perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh tetap bisa menjadi pilihan bagi ibu hamil. Namun, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum berangkat, terutama terkait usia kehamilan, kondisi kesehatan, serta dokumen pendukung yang harus dibawa.
Ketentuan Usia Kehamilan dan Dokumen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkapkan bagi calon penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, terdapat dua persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan persyaratan pertama calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia, kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Selain itu, persyaratan kedua penumpang ibu hamil diwajibkan didampingi minimal satu orang pendamping saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas, ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin, (2/11/2026).








